Biologi

Biologi atau Ilmu hayat adalah Ilmu yang mempelajari aspek fisik kehidupan. Istilah "biologi" diambil dari bahasa Belanda, yaitu biologie, yang juga diturunkan dari gabungan kata bahasa Yunani, βίος, bios yang berarti hidup dan λόγος,logos yang berarti lambang atau ilmu. Istilah "ilmu hayat" diambil dari bahasa Arab, yang juga memiliki arti "ilmu kehidupan". Obyek kajian biologi pada masa kini sangat luas dan mencakup semua makhluk hidup dalam berbagai aspek kehidupannya.

Selasa, 01 November 2011

Daftar Suaka Margasatwa di Wilayah Sulawesi

Daftar Suaka Margasatwa di Wilayah Sulawesi

Suaka Margasatwa merupakan salah satu kawasan suaka alam selain Cagar Alam. Kawasan suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman hayati atau keunikan jenis satwa yang demi kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Jumlah Suaka Margasatwa yang dimiliki Indonesia ada sejumlah 73 lokasi dengan total luas 5.422.922,79 ha. 9 lokasi terdapat di pulau Jawa, 5 di Kalimantan dan 5 Suaka Margasatwa lainnya terdapat di Nusa Tenggara.
Berikut adalah daftar Suaka Margasatwa di Sulawesi


Suaka Margasatwa di Sulawesi:
  • Tanjung AMOLENGO; Kendari, Sulawesi Tenggara. 605,00 ha, SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 95/Kpts-II/1999, 2 Maret 1999.
  • BAKIRIANG; Banggai, Sulawesi Tengah. 12.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 398/Kpts-II/1998,21 April 1998.
  • Tanjung BATIKOLO; Kendari, Sulawesi Tenggara. 4.016,00 ha, Kepututusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 425/Kpts-II/1995, 16 Agustus 1995.
  • BUTON UTARA; Muna, Sulawesi Tenggara. 82.000,00 Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 782/Kpts/Um/12/79, 17 Desember 1979.
  • DOLANGAN; Buol Toli-Toli, Sulawesi Tengah. 462,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 441/Kpts/Um/5/81, 21 Mei 1981.
  • KARAKELANG UTARA-SELATAN; Sangihe Talaud, Sulawesi Utara. 24.669,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 97/Kpts-II/2000, 22 Desember 2000.
  • KOMARA; Takalar, Sulawesi Selatan. 3.390,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 147/Kpts-II/1987,19 Februari 1987.
  • LAMBUSANGO; Buton, Sulawesi Tenggara. 28.510,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 639/Kpts/Um/9/82, 1 September 1982
  • LAMPOKO-MAMPIE; Polewali Mandar, Sulawesi Barat. 2.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 699/Kpts/Um/11/78, 13 November 1978.
  • LOMBUYAN I/II; Banggai, Sulawesi Tengah. 3.069,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 124/Kpts-II/1999, 5 Maret 1999.
  • Gunung MANEMBO-NEMBO; Minahasa, Sulawesi Utara. 6.500,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 441/Kpts/Um/7/78, 16 Juli 1978.
  • Tanjung MATOP-PINJAM; Buol Toli-toli, Sulawesi Tengah. 1.612,50 ha, Kepu-tusan Menteri Pertanian RI Nomor: 445/Kpts/Um/5/81, 21 Mei 1981.
  • NANTU; Gorontalo, Nantu, GORONTALO. 31.215,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 573/Kpts-II/1999, 22 Juli 1999.
  • PATI-PATI; Banggai, Sulawesi Tengah, 3.103,79 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 239/Kpts-II/1999, 27 April 1999.
  • Tanjung
    PEROPA; Kendari, Sulawesi Tenggara, 38.937,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 393/Kpts-II/1986, 23 Desember 1986.
  • SANTIGI; Donggala, SULAWESI TENGAH. 1.131,25 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 50/Kpts-VII/1987, 25 Februari 1987.





Sumber:  http://alamendah.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar