Daftar Suaka Margasatwa di Wilayah Maluku dan Papua
Suaka Margasatwa merupakan salah satu kawasan suaka alam selain Cagar Alam. Kawasan suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman hayati atau keunikan jenis satwa yang demi kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Jumlah Suaka Margasatwa yang dimiliki Indonesia ada sejumlah 73 lokasi dengan total luas 5.422.922,79 ha. 9 lokasi terdapat di pulau Jawa, 5 di Kalimantan dan 5 Suaka Margasatwa lainnya terdapat di Nusa Tenggara.
Berikut adalah daftar Suaka Margasatwa di Maluku dan Papua
Suaka Marga Satwa di Maluku dan Papua:
- ANGROMEOS; Paniai, Papua. 2.086,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999.
- Pulau VENU; Fakfak, Papua Barat. 16.320,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999.
- TANIMBAR; Maluku Tenggara, Maluku. 65.671,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 249/Kpts-II/1985, 11 September 1985.
- Pulau BAUN; Maluku Tenggara, Maluku. 13.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 711/Kpts/Um/11/74, 25 November 1974.
- Pulau DOLOK; Merauke, Papua. 664.627,97 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 305/Kpts-II/1998, 27 Februari 1998.
- FOJA; Jayapura, Papua. 1.018.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 782/Kpts/ Um/10/1982, 21 Oktober 1982. Tambahan kawasan seluas 1.000.000,00 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 820/Kpts/Um/11/82, 10 November 1982 – jadi luas total 2.018.000,00 ha.
- JAMURSBA MEDI; Manokwari, Papua. 278,25 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI No-mor : 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999.
- JAYA WIJAYA; Jayawijaya, Papua. 800.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 914/ Kpts/Um/10/81, 30 Oktober 1981.
- Pulau KASSA; Maluku Tengah, Maluku. 2.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 653/Kpts/Um/10/78, 25 April 1978.
- Pulau KOBROR; Maluku Tenggara, 61.657,75 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 415/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- KOMOLON; Merauke, Papua. 84.130,40 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 820/Kpts/Um/11/82, 10 November 1982.
- Pulau MANUK; Maluku Tengah, 100,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 444/Kpts/Um/5/81, 25 Mei 1981.
- Tanjung MUBRANI-SIDEI-WIBAIN I/II; Manokwari, Papua. 9.142,63 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999.
- Kepulauan RAJA AMPAT; Fakfak, Papua. 60.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 81/Kpts-II/1993, 16 Februari 1993.
- SABUDA TATARUGA; Fakfak, Papua. 5.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 82/Kpts-II/1993, 16 Februari 1993.
Sumber: http://alamendah.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar